Friday 29 December 2017

Hukum bisnes forex


Napisane przez jaenal nurohman na Minggu, 10 czerwca 2017 r. 19.27 Inwestycyjne FOREX trading merupakan investasi yang sangata menjanjikan dimana kita bisa memperoleh zysk yang cukup lumayan dalam waktu yang relatif singkat. Apalagi dengan kehadiran Broker forex online yaitu Instaforex yang memberikan jasa forex sygnał z internetu, semakin memudahkan setau orang untuk mendulang zysk z biznu inhi bahana tanpa haru melewati upaja belajar yang terlalu lama i tanpa haram memahami analisa teknikalmaupun fundamental yang memusingkan kepala. Penghasilan para trader-trader forex profesjonalny sangat i jauh meninggalkan para pelaku-pelaku bisnis lainnya seperti para pelaku bisnis MLM i perdagangan konvensional. Tapi kokudy banyak yang mempertanyakan kehalalan dari hasil yang diperoleh bisnis forex handel ini dikarenakan sifatnya yang tajny klucz kasat mata. Sebagian umat islamu meragukan kehalalan praktik perdagangan berjangka. Bagaimana menurut padangan para pakar Islamski Jangan engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu, 8221 sabda Nabi Muhammad SAW, dalam sebuah hadits riwayat Abu Hurairah. Oleh sementara fuqaha (ahli fiqih islam), hadits tersebut ditafsirkan secara saklek. Pokoknya, setiap praktik jual beli yang tidak ada barangnya pada waktu akad, haram. Penafsiran secara demikian itu, tak pelak lagi, membuat fiqih Islamski sulit untuk memenuhi tuntutan jaman yang terus berkembang dengan perubahan-perubahannya. Karena itu, sejumlah ulama klasik yang terkenal dengan pemikiran cemerlangnya, menentang cara penafsiran yang terkesan sempit tersebut. Misalnya, Ibn al-Qayyim. Ulama bermazhab Hambali ini berpendapat, bahwa tidak benar jual-beli barang yang tidak ada dilarang. Baik dalam Al Qur8217an, sunnah maupun fatwa para sahabat, larangan itu tidak ada. Dalam Sunnah Nabi, hanya terdapat larangan menjual barang yang belum ada, sebagaimana larangan beberapa barang yang sudah ada pada waktu akad. 8220Causa legis atau ilat larangan tersebut bukan ada atau tidak adanya barang, melainkan garar, 8221 ujar dr Syamsul Anwar. MA dari IAIN SUKA Yogyakarta menjelaskan pendapat Ibn al-Qayyim. Garar adalah ketidakpastian tentang rzeczownik barang yang rzeczownik} diperjual-belikan itu dapat diserahkan atau tidak. Misalnya, seseorang menjual unta yang hilang. Atau menjual barang milik orang lain, padahal tidak diberi kewenangan oleh yang bersangkutan. Jadi, meskipun pada waktu akad barangnya tidak ada, namun ada kepastian diadakan pada waktu diperlukan sehingga bisa diserahkan kepada pembeli, maka jual beli tersebut sah. Sebaliknya, kendati barangnya sudah ada tapi 8211 karena satu dan lain hal 8212 tidak mungkin diserahkan kepada pembeli, maka jual beli itu tidak sah. Perdagangan berjangka, jelas, bukan garar. Sebab, dalam kontrak berjangkanya, jenis komoditi yang dijual-belikan sudah ditentukan. Początek juga dengan jumlah, mutu, tempat dan waktu penyerahannya. Semuanya berjalan di atas rel aturan resmi yang ketat, sebagai antisipasi terjadinya praktek penyimpangan berupa penipuan 8212 satu hal yang sebetulnya bisa juga terjadi pada praktik jua-beli konvensional. Dalam perspektif hukum Islam, Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) (forex adalah bagian dari PBK) dapat dimasukkan ke dalam kategori almas8212 almu8217ashirah atau masalah-masalah hukum Islamski kontemporer. Karena itu, status hukumnya dapat dikategorikan kepada masalah ijtihadiyyah. Klasifikasi ijtihadiyyah masuk ke dalam wilayah fi ma la nasha fih, yakni masalah hukum yang tidak mempunyai referensi nash hukum yang pasti. Dalam kategori masahah hukum al-Sahrastani, między innymi termasuk ke dalam paradigma al-nushush qad intahat wa al-waqa8217 i la tatanahi. Artinya, nash hukum dalam bentuk Al-Quran i Sunnah sudah selesai tidak lagi ada tambahan. Dengan demikian, kasus-kasus hukum yang baru muncul mesti diberikan kepastian hukumnya melalui ijtihad. Dalam kasus hukum PBK, ijtihad dapat merujuk kepada teori perubahan hukum yang diperkenalkan oleh Ibn Qoyyim al-Jauziyyah. Ia menjelaskan, fatwa hukum dapat berubah karena beberapa variabel perubahnya, yakni: waktu, tempat, niat, tujuan dan manfaat. Teori perubahan hukum ini diturunkan dari paradigma ilmu hukum dari gurunya Ibn Taimiyyah, yang menyatakan bahwa a-haqiqah fi al-a8217yan la fi al-adzhan. Artinya, kebenaran hukum itu dijumpai dalam kenyataan empirik bukan dalam alam pemikiran atau alam pomysł. Paradigma ini diturunkan dari prinsip hukum Islam tentang keadilan yang dalam Al Quran digunakan istilah al-mizan, a-qisth, al-wasth, dan al-adl. Dalam penerapannya, sekara khusus masalah PBK dapat dimasukkan ke dalam bidang kajian fiqh al-siyasah maliyyah, yakni politik hukum kebendaan. Dengan kata lain, PBK termasuk kajian hukum Islamski dalam pengertian bagaimana hukum Islamski diterapkan dalam masalah kepemilikan atas harta benda, melalui perdagangan berjangka komodi dalam era globalisasi i perdagangan bebas. Realisasi yang paling mungkin dalam rangi melindungi pelucha i pihak-pihak jang terlibat dalam perdagangan berjangka komodyta dalam z dala od dywizji, dżedży i półbuty UU nr 321977 tentang PBK. Karena teori perubahan hukum seperti dijelaskan di atas, dapat menunjukkan elastanis hukum Islamski dalam kelembagaan i praktek perekonomian, maka PBK dalam sistem hukum Islamski dapat dianalogikan dengan bay8217 al-salam8217ajl bi8217ajil. Bay8217 al-salam dapat diartikan sebagai berikut. Al-salam atau al-salaf adalah bay8217 ajl bi8217ajil, yakni memperjualbelikan sesuatu yang dengan ketentuan sifat-sifatnya yang terjamin kebenarannya. Di dalam transaksi demikian, penyerahan ra8217s al-mal dalam bentuk uang sebagai nilai tukar didahulukan daripada penyerahan komodi yang dimaksud dalam transaksi itu. Ulama Syafi8217iyah dan Hanabilah mendefinisikannya dengan: 8220Akad atas komodas jiji dibuti bibi bambusi bursa akad8221. Keabsahan transaksi jual beli berjangka, ditentukan oleh terpenuhinya rukun i syarat sebagai berikut. Rukun sebagai unsur-unsur utama yang harus ada dalam suatu peristiwa transaksi Unsur-unsur utama di dalam bay8217 al-salam adalah: Pihak-pihak pelaku transaksi (8216aqid) yang disebut dengan istilah muslim atau muslim ilaih. Objek transaksi (ma8217qud alaih), yaitu barang-barang komoditi berjangka dan harga tukar (ra8217s al-mal al-salam dan al-muslim fih). Kalimat transaksi (Sighat 8216aqad), yaitu ijab dan kabul. Yang perlu diperhatikan dari unsur-unsur tersebut, adalah bahja ijab dan qabul dinyatakan dalam bahasa i kalimat yang jelas menunjukkan transaksi berjangka. Karena itu, ulama Syafi8217iyah menekankan penggunaan istilah al-salam atau al-salaf di dalam kalimat-kalimat transaksi itu, dengan alasan bahwa 8216aqd al-salam adalah bay8217 al-ma8217dum dengan sifat dan cara berbeda dari akad jual dan beli (kupować). Persyaratan menyangkut objek transaksi, adalah: bahwa objek transaksi haru memenuhi kejelasan mengenai: jenisnya (yakun fi jinsin ma8217lumin), sifatnya, ukuran (kadar), jangka penyerahan, harga tukar, tempat penyerahan. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh harga tukar (al-tsaman), adalah, pertama, kejelasan jenis alat tukar, yaitu dirham, dinar, rupiah atau dolar dsb atau barang-barang yang dapat ditimbang, disukat, dsb. Kedua, kejelasan jenis alat tukar apakah rupiah, dolar Amerika, dolar Singapura, dst. Apakah timbangan yang disepakati dalam bentuk kilogram, staw, dst. Kejelasan tentang kualitas objek transaksi, apakah kualitas istimewa, baik sedang atau buruk. Syarat-syarat w stanie ditetapkan dengan maksud menghilangkan fi al-8217aqd atau alasan ketidaktahuan kondisi-kondisi barang pada saat transaksi. Sebab hal ini akan mengakibatkan terjadinya perselisihan di antara pelaku transaksi, yang akan merusak nilai transaksi. Kejelasan jumlah harga tukar. Penjelasan singkat di atas nampaknya telah dapat memberikan kejelasan kebolehan PBK. Kalaupun dalam pelaksanaannya masih ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, maka dapatlah digunakan kaidah hukum atau prawodawca maxim yang berbunyi: ma la yudrak kulluh la yutrak kulluh. Apa yang tidak dapat dilaksanakan semuanya, maka tidak peru ditinggalkan keseluruhannya. Dengan demikian, hukum i pelaksanaan PBK sampai batas batas tertentu boleh dinyatakan dapat diterima atau setidak-tidaknya sesuai dengan semangat i jiwa norma hukum Islam, dengan menganalogikan kepada bay8217 al-salam. Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAŻ FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islam, bahipoetics Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbol karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhankomoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing masaże negara mempunyai ketentuan sentiri i berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran i permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara. NaleŜy uwaŜać, Ŝe nie ma na to czasu, aby zapobiec temu, aby BURSA atau PASAR yang bersifat internacjonalistyczny i dorygatywny w tym celu obejmował bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai tom permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan and penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang sekretarz nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai. HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS 1. Ada Ijab-Qobul: 8212gt Ada perjanjian nie jest członkiem i jest osobiście Penny menyerahkan barang and pembeli membayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pembeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakan-tindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat) 2. Meczet syarat menjadi objek transaksi jūm-beli yaitu: Suci barangnya (bukan najis) Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama. 8220Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan8221. (Hadis Ahmad bin Hambal i Al Baihaqi i Ibnu Mas8217ud) Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat hari diterangkan sifat-sifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak whenyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah: 8220Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak whenyar jika ia telah melihatnya8221. Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawangi sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kaukazu kaukazu jika haru mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum islam: Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkustertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi etykieta yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. cit. hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa alairair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55. FATWA MUI TENTANG Jual Beli Mata UANG (AL-SHARF) Pertanyaan yang pasti ditanyakan specjalizuje się w handlu Indonezja. 1. Apakah Trading Forex Haram 2. Apakah Trading Forex Halal 3. Apakah Trading Forex Dalebokat Dama Agama Islam 4. Apakah SWAP itu Mari kita bahas dengan artikel yang pertama. Forex Dalam Hukum Islam Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAŻ FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islam, bahipoetics Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbol karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhankomoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing masaże negara mempunyai ketentuan sentiri i berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran i permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara. NaleŜy uwaŜać, Ŝe nie ma na to czasu, aby zapobiec temu, aby BURSA atau PASAR yang bersifat internacjonalistyczny i dorygatywny w tym celu obejmował bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai tom permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan and penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang sekretarz nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai. HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS 1. Ada Ijab-Qobul. --- ada perjanjian untuk memberi menerima Penny menyerahkan barang i pembeli membayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pe mbeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakantindakan hukum (dewasa i berpikiran sehat) 2. Meczet syarat menjadi zjezdni jūbėjā: Suci barangnya (bukan najis) Dapat dimanfaatkan Dapat diserahterima kan Jelek barang dan harganya Dijual (dibeli) oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama. Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli jang demikian itu mengandung penipuan. (Hadis Ahmad bin Hambal i Al Baihaqi i Ibnu Masud) Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat haru diterangkan sifatsifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak whenyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah: Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya. Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawangi sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kaukazu kaukazu jika haru mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum islam: Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkustertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi etykieta yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. cit. hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa alairair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55. JUAL BELI VALUTA ASING DAN SAHAM Władza malejąca dennis valuta as adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, walczący Inggris, ringgit Malezja i Sebaski. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonezja akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonezja memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri. Dengan demikian akan timbul penalaran i perminataan di bursa valuta asing. setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika Rp. 12.000. Klawisze Namun kursy ukończone w pakiecie nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Pencatatan kurs uang i transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing (AWJ Tupanno, i in. Ekonomi i Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77) FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonezja Nie: 28DSN-MUIIII2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf) a. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, sergekali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uhui saunun antar mata uang berlainan jenis. b. Bahwa dalam urf Zgłoś uwagę lub komentarz do hasła tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata ż dikenal beberapa ż Zgłoś uwagę lub komentarz do hasła transaksi yang status hukumnya dalam pandangan ajaran Islam berbeda ż antara satu bentuk dengan bentuk lain. do. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran islam, DSN pamięta perkaminę fatwa tentang al-Szarf nieprzyjaciela pedoman. 1. Firman Allah, QS. Al-Baqarah2: 275:. Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. 2. Hadis nabi riwayat al-Baihaqi i Ibnu Majah dari Abu Said al-Khudri: Rasulullah SAW bersabda, Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak) (HR albaihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban). 3. Hadis Nabi Riwayat muzułmanin, Abu Daud, Tirmidzi, Nasai, dan Ibn Majah, dengan teks muzułmanin dari Ubadah bin Shamit, Nabi widział bersabda: (Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sam pan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai .. 4. Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasai, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, Dari Umar bin Khattab, Nabi widział bersabda: (Jual-beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai. 5. Hadis Nabi riwayat muzułmanin z Abu Said al-Khudri, Nabi widział bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) i janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) i janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain dan janganlah menjali emas i perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai. 6. Hadis Nabi riwayat muzułmanin z Bara bin Azib i Zaid bin Arqam. Rasulullah zobaczył melarang menjual perak dengan emas sekarę piutang (tidak tunai). 7. Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram dan kaum muslimin teratur dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. 8. Ijma. Ulama sepakat (ijma) bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu 1. Surat dari pimpinah Jednostka Usaha Syariah Bank BNI nr. UUS2878 2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syariah Nasional pada Hari Kamis, Tanggal 14 Muharram 1423H 28 Maret 2002. Dewan Syariah Nasional Menetapkan. FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF). Pertama. Ketentuan Umum Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan). 2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan). 3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama i secara tunai (at-taqabudh). 4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi i secara tunai. Kedua. Jenis-jenis transaksi Valuta Asing 1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian i penjualan valuta asing nieprzyjaciel pada saat itu (przez licznik) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunika, sedangkan watku dui hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bis dihindari i merupakan transaksi internasional. 2. Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian i penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang i diberlakukan untuk waktu yang akang datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwaadah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu saman dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward porozumienie untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah) 3. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga naprzód. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). 4. Transaksi OPCJA yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit waluta asing pada harga jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). Ketiga. Fatwa ini berlaku sejg tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah i disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di. Dżakarta Tanggal. 14 Muharram 1423 H 28 Marzec 2002 M DEWAN SYARIAH NASIONAL - MAJELIS ULAMA INDONESIAHUKUM FOREX DALAM ISLAM FOREX FORMULARZ ZGŁOSZENIA ZAGRANICZNEGO Forex (Foreign Exchange) atau lebih dikenal olearakat sebagai Valas (Valuta Asing), saat ini tengah menjadi bisnis yang mendapatkan sorotan dari masyarakat. Penawaran 8220kaya mendadak8221 yang diusung in the mampu menarik minat masyarakat banyak untuk belajar forex. Bahkan, sebagian besar masyarakat sudah banyak yang menggilai bisnis forex. Meski demikian, penawaran 8220kaya mendadak8221 tidak serta merta berlaku bagi semana pelak bisnis atau trader forex. Hanya mereka yang pandai menalyankan bisnis inilah yang mampu mewujudkannya, sedangkan mereka yang ceroboh bukan mustahil akan miskin seketika. Sekularyzuje się w różnych dziedzinach życia i aktywności. Namun, jika ditelusuri lebih jauh, bisnis forex tidaklah demikian. Forex Menurut Islam 8211 Halal atau Tidak Nie ma jeszcze żadnych wyników. berikut ini akan disampaikan pembahasan yang mudah-mudahan bisa memberikan pencerahan kepada sajapa saja yang memerlukan informasi seputar hukum forex dalam Islam Mereka yang pernah menanyakan hal ini tentunya tidak ingin mengambil langkah salah dengan menggeluti bisnis yang dilarang oleh agama, khususnya islam. Hukum Forex Menurut Islam Bisnis trading forex terminasuk ke dalam kategori masa hukum islam yang kontemporer. Hukumnya bersifat ijtihadiyyah yang masuk dalam ranah hukum fi y la nasha fih (tidak memiliki referensi hukum yang pasti). Maka dari itu, untuk dapat mengelompokkannya ke dalam bisnis yang diperbolehkan atau dilarang menurut islam, peru ada usah yang lebih cermat, teratama dalam melihat pola i mekanisme forex. Syariat Islam telah Allah Swt. turunkan sebagai tuntunan hidup yang mengakomodir kebutuhan manusia sesuai dengan kekinia. Al-Quran nie miał menyempurnakannya dengan mengetengahkan norma bisnis umum i prinsifnya yang tidak boleh dilanggar. Prinsip umum trading forex disamakan dengan jual beli emas atau perak seperti yang berlaku pada masa Rasulullah, yakni harus dilakukan dengan kontan atau tunai (naqdan) agar bebas dari transaksi ribawi (riba fadhl). Hadis Rasulullah memberikan mengenai transaksi jual beli enam komoditi barang yang termasuk kategori berpotensi ribawi. Sabda Rasulullah widział: 8220Emas hendaklah dibayar dengan emas, perak dengan perak, bari dengan barli, sya8217ir dengan sya8217ir (jenis gandum), kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, dalam hal sejenis danas haruslah secara kontan (yadan biyadinnaqdan). Maka apabila berbeda jenisnya, juallah sekehendak kalian dengan syarat secara kontan.8221 (HR muzułmanin). Bisnis Forex Dengan berdasar pada hadis yang disebutkan di atas, dalam kitab al-Ijma8217, hal. 58-59, Ibnu Mundhir membuat sebuah analagi tentang hukum forex menurut islam. Menurutnya, bisnis forex sama dengan pertukaran emas i perak, yang dalam terminologi dikenal dengan istyla sharf yang keabsahannya telah disepakati para ulama. Dengan demikian, emas i perak sebagai mata u dilarang ditukarkan dengan sejenisnya, misal Rupiah ditukarkan dengan Rupiah (IDR) atau Dolar kepada Dolar amerykański (USD), kecuali nilainya setara atau sama. Jika hal ini dilakukan dikhawatirkan akan muncul potensi riba fadhl sebagaimana yang dilarang dalam hadits di atas. Namun, ketika jenisnya berbeda, seperti Rupiah ditukarkan ke Dolar atau sebaliknya, maka itu dapat dilakukan sesuai dengan harga pasar (kurs rynkowy) yang berlaku saat itu dan harus kontanon (taqabudh fi8217li) berdasarkan kelaziman pasar (taqabudh hukmi). Perkara kontan dan tunai, sebagaimana dikemukakan Ibnu Qudamah dalam kitab al-Mughni, didasarkan pada kelaziman pasar yang berlaku, terminasuk ketika penyelesaiannya (osada) harus melewati beberapa jam karena harus melewati proses transaksi. Adapun harga pertukarannya didasarkan atas kesepakatan penjuali pembeli serta sesuai dengan rate rynkowe. Berdasarkan pembahasan tadi, fatwa Dewan Syariah Nasional Nasor: 28DSN-MUIIII2002 tentang Kegiatan Transaksi Jual-Beli Valas pada prinsipnya dibolehkan, asandan memenuhi ketentuan sebagai berikut. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan) Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (apokalipsa) Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama i secara tunai (attaqabudh) i apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan i secara tunai. Jenis Transaksi Forex Adapun jest w stanie przetworzyć transakcję z innym państwem członkowskim, w celu przekazania informacji, w celu przekazania informacji o tym, co się dzieje. Transaksi Spot: hukumnya boleh karena penyelesaiannya paling lambat dua hari setelah transaksi dilakukan. Władzodawca nie ma zamiaru zarobić na internecie. Przejście do przodu: hukumnya tidak boleh karena transaksi ini dilaksanakan berdasarkan harga sekarang, namun pemberlakuannya untuk masa yang akan datang, antara dua hari sampai satu tahun ke depan. Akan tetapi hukumnya menjadi boleh Zgłoś uwagę lub komentarz do hasła awal awal sudah dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak bisa dihindari (lil hajah). Transaksy Swap: hukumnya tidak boleh karena didalamnya mengandung unsur spekulasi (maisir). Transaksi Opcja: hukumnya tidak boleh karena didalamnya mengandung unsur spekulasi (maisir).Majlis Fatwa Kebangsaan: Hukum Pelaburan Forex Suzardi Maulan 16 lutego 2017 r. Pelaburan forex yang dibuat oleh individu di platformy online internet adalah haram. Keputusi ini telah pun dibuat oleh muzakarah Majlis Fatwa Kebangsaan. Ini kerana muzakarah mendapati bahawa perdagangan pertukaran mata wang asing (forex) rzeczownik individu secara lani (pojedynczy punkt forex) melalui platfom elektronik mengandungi unsur-unsur seperti riba melalui pengenaan rollover interest, pensyaratan jual beli dalam pemberian hutang melalui leverage, qabd yang tidak jelas ketika transaksi pertukaran, penjualan mata wang yang tiada dalam pegangan i spekulasi yang melibatkan perjudian. Tuan dapat membaca kenyataan lanjut seperti berikut: Muzakarah Jawatankuasa Fatwa Majlis Kebangsaan Bagi Hal Ehwal Ugama Islam Malezja Kali Ke-98 lat pogodnie pada 13-15 lutego 2017 r. Miesiąc Maks. Minutowiec Półtorarmianie z Individu Secari Lani (pojedynczy punkt Forex) Melalui Platfom Elektronik . Muzakarah telah membuat keputusan seperti berikut: Setelah mendengar taklimat i penjelasan pakar daripada Akademi Penyelidikan Syariah Antarabangsa Dalam Kewangan islam (ISRA) menedijski keterangan, hujah-hujah dan pandangan yang dikemukakan, muzakarah menegaskan bahawa perdagangan pertukaran mata wang asing (forex) oleh individu secara lani (pojedynczy punkt forex) melalui platfom elektronik adalah melibatkan item ribawi (iatu mata wang) dan dari sudut fiqhiyyah ia tertakluk di bawah hukum Bay al-Sarf yang perlu dipatuhi syarat-syarat umum jual beli dan syarat-syarat khusus bagi zatoka al-Sarf seperti berikut: Syarat-syarat umum jual beli: Pihak yang berakad mestilah mempunyai kelayakan melakukan kontrak (Ahliyyah al-Taaqud) Harga belian hendaklah diketahui dengan jelas oleh kedua-dua pihak yang berakad Pozycja belian hendaklah suatu yang wujud i dimiliki sepenuhnya oleh pihak yang menjual serta boleh diserahkan kepada pembeli Sighah akad hendaklah menunjukkan keredhaan kedua-dua p ihak, tidak ada unsur penempohan i sighah ijab i qabul mestilah bersepadanan i menepati antara satu sama lain dari sudut ciri-ciri dan kadarnya. Syarat-syarat khusus Bay al-Sarf: Berlaku taqabbudh (penyerahan) antara kedua-dua item rzeczownik yang terlibat dalam platforma forex sebelum kedua-dua pihak yang menjalankan transaksi berpisah daripada majlis akad Jual beli matawang hendaklah dijalankan sekretarny larani tidak berlaku sebarang penangguhan dan Akad jual beli al-sarf mesti bebas daripada gdyyar al-syart. Selain memenuhi syarat-syarat tersebut, Muzakarah juga menegaskan bahawa opera perdagangan pertukaran mata wang asing (forex) hendaklah bebas daripada sebarang unsur riba, elemen al-salaf wa al-bay (unsur perjudian, gharar, peregian hutang dengan syarat dilakukan transaksi jual beli) yang berlebihan dan kezaliman atau eksploitasi. Berdasarkan kajian terperinci yang telah dilakukan, Muzakarah mendapati bahawa perdagangan pertukaran mata wang asing (forex) oleh individu secara lani (pojedynczy punkt forex) melalui platfom elektronik mengandungi unsur-unsur seperti riba melalui pengenaan rollover interest, pensyaratan jual beli dalam pemberian hutang melalui leverage, qabd yang tidak jelas ketika transaksi pertukaran, penjadan mata wang yang tiada dalam pegangan i spekulasi yang melibatkan perjudian. Selain to ianya juga toidak sah dari sisi undang-undang Kerajaan Malezja. Sehubungan itu, Muzakarah bersetuju memutuskan bahawa perdagangan pertagaran mata wang asing (forex) oleh individu secara lani (pojedynczy punkt forex) melalui platfom elektronik yang ada pada masa ini adalah haram kerana ia bercanggah dengan kehendak syarak dan juga tidak sah dari sisi undang und und negara . Selaras dengan itu, umat Islamski adalah dilarang daripada melibatkan diri dalam perdagangan mata wang seumpama ini. Muzakarah juga menegaskan bahawa keputusan yang diputuskan ini tidak terpakai ke atas urus niaga pertukaran mata wang asing mengar pengurup wang berlesen i urus niaga pertukaran mata wang asing yang dikendalikan olein institusi instytuci kewangan yang dilesenkan di bawah undang und undang Malezja. Laporan akhbar mengenai Keputusan Majlis Fatwa Kebangsaan: KOTA BHARU: Jawatankuasa Fatwa Kebangsaan semalam memutuskan umat Islamski haram mengamalkan sistem perniagaan pertukaran wang asing. Pengerusi Jawatankuasanya, Tan Sri Dr Abdul Shukor Husin, berkata ini kerana perniagaan yang dilakukan melalui wang asing seperti itu tidak menepati hukum syarak i menambulkan keraguan di kalangan umat islam. Hasil kajian jawatankuasa ini, kita dapati perniagaan perkusja wang asing membabitkan spekulasi mata wang dan ini bercanggah dan berlawanan dengan hukum islam. Oleh itu, Jawatankuasa Fatwa Kebangsaan memutuskan bahawa umat Islamski diharamkan daripada mengamalkan sistem perniagaan cara demikian, katany kepada pemberita selepas mempengerusikan mesyuarat Jawatankuasa Fatwa Kebangsaan Ke-98 di sini. Abdul Shukor berkata banyak iso yang meragukan mengenai perniagaan pertikaran asing, oleje itu umat Islamski tidak perlu menceburkan diri, tambahan pula kegiatan itu membabit penggunaan internet di kalangan individu, yang menyebabkan untung rugi tidak menentu. Lain-lain jenis perniagaan pertukaran wang asing, seperti melalui pengurup wang atau dari bank ke bank dibenarkan, kerana ia tidak menimbulkan spekulasi mata wang atau untung rugi yang tidak menentu, katanya. Beliau berkata, keputusan lain yang turut dicapai dalam mesyuarat itu ialah mengharuskan umat islamu membuat pelaburan atau membuat simpanan melalui Skim Sijil Simpanan Premium (SSPM) yang dikendalikan Bank Simpanan Nasional (BSN). Katanya keputusan itu dibuat selepas jawatankuasa berkenaan berpuas hati dengan kaedah pelaksanaannya melalui takudat yang disampaikan oleh pihak panel syariah Bank Negara pada muzakarah itu. BERNAMA

No comments:

Post a Comment